Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022. Lembaga penegak hukum ini akan segera melacak dan menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Aset Tersangka Segera Dilacak dan Disita
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pelacakan aset akan dimulai segera setelah penetapan tersangka. “Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” ujar Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Ia memastikan bahwa aset para tersangka akan disita. “Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” tambahnya.
Penggeledahan Kantor Bea Cukai dan Money Changer
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor money changer. Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan suap dalam perkara tersebut. “Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” jelas Syarief.
Kejagung juga pernah menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kala itu menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi untuk menemukan alat bukti. “Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja,” kata Anang pada Jumat (24/10/2025).
Anang menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022 dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. “Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya,” terangnya.
Perkiraan Kerugian Negara
Syarief menjelaskan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Kerugian ini timbul dari penurunan pajak CPO yang jauh lebih tinggi dibandingkan pajak POME. “Jadi kerugian negaranya khusus kerugian keuangan negara itu dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME jauh jauh sekali lebih tinggi itu kerugian keuangan negara,” paparnya.
Sementara itu, perhitungan kerugian perekonomian negara masih terus dilakukan. Hal ini terkait dengan larinya CPO ke luar negeri, yang menyebabkan berkurangnya kuota CPO untuk pasar domestik dari yang seharusnya. “Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian kuota untuk CPO di dalam negeri itu jauh akan berkurang dari yang seharusnya,” ucapnya.






