Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menginstruksikan para kepala daerah untuk mengambil peran utama dalam memimpin percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC). Instruksi ini disampaikan mengingat komitmen pemerintah untuk memberantas TBC pada tahun 2030 dan sebagai bagian dari program prioritas presiden.
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Tertinggi
Berdasarkan data Global Tuberculosis Report 2024, Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia dalam hal jumlah kasus TBC. Angka penemuan kasus di Indonesia baru mencapai 62 persen, sebuah kondisi yang memerlukan penanganan komprehensif dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dari pemerintah daerah (Pemda).
“Karena penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan secara sektoral, yaitu sektor kesehatan saja atau di daerah, di dinas kesehatan saja,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata Percepatan Eliminasi TBC Berkelanjutan di Seluruh Indonesia yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Peran Krusial Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan TBC
Wiyagus menekankan bahwa Pemda memegang peranan vital dalam penanganan TBC. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, daerah diwajibkan menangani TBC, salah satunya dengan memasukkan indikator TBC ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Selain itu, Pemda juga bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayahnya.
Lebih lanjut, Wiyagus mendorong agar kepala daerah memperkuat Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) agar lebih aktif, fungsional, dan dievaluasi secara berkala. Capaian penanganan TBC juga harus dijadikan indikator kinerja kepala daerah, tidak hanya terbatas pada sektor kesehatan.
Camat dan Kades Diberi KPI TBC
Dalam konteks penuntasan persoalan TBC, Wiyagus juga menguraikan peran camat sebagai koordinator wilayah. Camat bertugas menggerakkan pemerintah desa dan kelurahan, kader TP PKK dan Posyandu, serta RT/RW untuk mengoptimalkan upaya deteksi dini TBC di tingkat masyarakat.
“Camat, dan lurah, kades perlu memiliki KPI (Key Performance Indicator) TBC. Prinsip dasar dalam menetapkan KPI bahwa bukan KPI medis, tapi KPI tata kelola dan mobilisasi. Kalau masih banyak kasus belum ditemukan, berarti fungsi koordinasi wilayah belum optimal. KPI ini tujuannya mendorong aksi cepat, kemudian kolaboratif, dan empatik,” jelas Wiyagus.
Wiyagus berharap Pemda dapat mengimplementasikan gerakan Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TB di wilayah masing-masing. Dengan demikian, percepatan eliminasi TBC dapat tercapai secara terukur dan berkelanjutan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus, Direktur Jenderal Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami, serta perwakilan dari kementerian/lembaga dan Pemda lainnya.






