Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya mengenai status 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan bahwa 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026. Namun, tanggal 31 Desember 2025 dipastikan bukan merupakan tanggal merah.
Aturan Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya tanggal 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional. Meskipun demikian, pekerja memiliki opsi untuk memanfaatkan cuti pribadi guna memperpanjang libur akhir tahun. Berikut adalah rekomendasi pengaturan libur:
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Fleksibilitas Kerja dari Mana Saja (WFA)
Menariknya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh diberikan opsi untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam surat edaran masing-masing kementerian.
Ketentuan WFA bagi ASN
Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 mengizinkan pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, mulai dari Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan WFA bagi Pekerja/Buruh
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 mengatur pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh. Pelaksanaan WFA pada 29-31 Desember 2025 harus memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri. Sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, serta sektor esensial lainnya, mungkin tidak dapat menerapkan WFA. Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, dan upah tetap diberikan sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan tetap diatur agar produktivitas terjaga.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Selain libur Tahun Baru 2026, terdapat satu lagi tanggal merah di bulan Januari 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






