Jakarta – Adies Kadir resmi mengemban tugas sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026). Tak berselang lama, Adies langsung memulai kiprahnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memimpin sidang panel pada Jumat (6/2/2026) pagi.
Debut Sidang Adies Kadir
Dilansir dari Antara, Adies Kadir, yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Hakim Konstitusi purnatugas Arief Hidayat, langsung ditunjuk sebagai hakim anggota. Ia tergabung dalam panel yang menyidangkan tiga permohonan pengujian undang-undang. Dalam sidang tersebut, Adies Kadir duduk berdampingan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ujar Saldi Isra selaku ketua sidang panel, sebelum menutup persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga Permohonan Uji Undang-Undang
Tiga permohonan yang disidangkan pada hari pertama Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah:
- Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Nomor 8/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Prosesi Pelantikan yang Khidmat
Sebelumnya, Adies Kadir resmi dilantik menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2) sore. Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Adies Kadir menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
Saat upacara pelantikan, Adies Kadir mengenakan toga merah khas Hakim MK. Acara diawali dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Adies Kadir di hadapan Presiden Prabowo.
Dalam sumpahnya, Adies Kadir berjanji akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian kutipan sumpah yang dibacakan.
Usai mengucapkan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara pelantikan yang juga turut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.






