Berita

Agen Pengurus Izin TKA Akui Terpaksa Setor Uang ke Pejabat Kemnaker untuk Kelancaran

Advertisement

Jakarta – Sejumlah agen pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA) mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat berjalan lancar. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan izin TKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Delapan Terdakwa Didakwa Lakukan Pemerasan

Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe (petugas hotline RPTKA dan verifikator pengesahan RPTKA), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda), Suhartono (mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK), Haryanto (mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), dan Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total kerugian negara yang diduga akibat praktik ini mencapai Rp 135,29 miliar.

Agen Merasa Terpaksa Demi Kelancaran Urusan

Saat dimintai keterangan oleh jaksa, para agen pengurus izin TKA menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan karena terpaksa. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan izin.

“Apa ada keterpaksaan dalam memberikan uang ini, Pak?” tanya jaksa kepada saksi Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia.

“Untuk mempercepat kerja,” jawab Sucipto.

General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa, Ahyad Mujib, turut mengamini. “Sama, Pak, kita juga untuk mempermudah pekerjaan aja, Pak,” ujarnya.

Nasrul Hibur, staf operasional PT Fiqri Jasa Utama, mengaku mengikuti praktik yang dilakukan agen lain. “Kalau saya mengikuti dari pengurus yang lain ya. Kalau nggak ngikutin, kan kerjaan lama juga. Jadi saya ngikutin ke pengurus-pengurus yang lain, ke senior yang lain,” ungkap Nasrul.

Indah Gusnauli, Direktur PT Wijaya Nusa Sukses, menambahkan, “Kami juga memberikannya karena terpaksa, karena ada kebutuhan dari staf kami, agar pekerjaan itu lanjut.”

Advertisement

Risiko Jika Tidak Memberikan Uang

Para saksi juga mengungkapkan risiko yang dihadapi jika tidak memberikan uang tersebut. Sucipto menjelaskan bahwa proses pengurusan RPTKA akan tersendat, yang kemudian berdampak pada pengurusan dokumen lainnya.

“Adakah risiko nggak, risiko yang dialami apabila tidak memberikan uang?” tanya jaksa.

“Satu, proses RPTKA itu berhubungan dengan dokumen yang akan datang, makanya saya harus ngasih uang supaya lancar juga, Pak,” papar Sucipto.

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Kalau ini tersendat, semuanya akan tersendat semua?”

“Iya, tersendat, bahkan denda, Pak,” jawab Sucipto.

Biaya Resmi Seharusnya Tidak Ada

Lebih lanjut, Sucipto menyatakan bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin TKA jika mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau ngikutin SOP, tidak ada biaya, Pak,” tegas Sucipto.

Sidang dakwaan terhadap Putri Citra Wahyoe dan tujuh terdakwa lainnya ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Advertisement