Berita

Ahok: Tak Ada Temuan BPK-BPKP Soal Pengawasan Komut Pertamina Saat Saya Menjabat

Advertisement

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama masa jabatannya. Ia menambahkan bahwa Pertamina selalu mencatatkan keuntungan di periode tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami peran Ahok dalam pengawasan direksi Pertamina.

Pengawasan Direksi dan Laporan Keuangan

Jaksa menanyakan apakah Ahok pernah menerima laporan dari direksi, baik dari subholding maupun holding, terkait fakta-fakta yang disampaikan. Ahok menjawab bahwa pada tahun 2014, ia belum sepenuhnya terlibat dalam operasional.

“Kami tidak mungkin mengurus operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami, kecuali ada temuan BPK atau BPKP,” ujar Ahok. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak ada temuan dari BPK atau BPKP terkait kemahalan harga.

Ahok menduga adanya kerusakan pada gross tonnage (GT) di pelabuhan menjadi salah satu faktor. “Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk,” jelasnya.

Mekanisme Pengawasan Dewan Komisaris

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai mekanisme pengawasan terhadap direksi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 31, Ahok menjelaskan beberapa bentuk pengawasan yang dilakukan.

“Kami ada Komite audit, ada Komite remunerasi, juga ada komite, satu lagi manajemen risiko. Itu kita ada komitenya dan pasti kami ini kan kolektif. Kolektif, lalu subholding itu juga punya komisaris dewan komisaris sendiri,” kata Ahok.

Ia menambahkan bahwa Dewan Komisaris mengikuti bersama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun, yang kemudian disahkan oleh pemegang saham. “Nah, di situlah kami setiap bulan melakukan monitoring pelaksanaan RKAP tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Ahok juga memaparkan bahwa pihaknya biasa menugaskan komite audit untuk memeriksa laporan dari whistleblower atau dari 135. Jika ada masalah yang dirasakan, mereka akan meminta BPKP atau BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Optimalisasi Biaya dan Peningkatan Keuntungan

Dewan Komisaris, menurut Ahok, juga berhak memberikan masukan dan saran perbaikan. Salah satu contohnya adalah program optimalisasi biaya yang mencakup pemotongan biaya, penambahan pemasukan (revenue enhancement), dan cost avoidance.

Ahok bangga melaporkan bahwa di masa kepemimpinannya, Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarah perusahaan. “Tiap tahun naik, puncaknya di tahun 2023 sebelum saya tinggalkan untung USD 4,7 miliar. Itu bisa kami laporkan. Jadi setiap tahun untung,” ungkapnya.

Mengenai pemantauan keuntungan setelah ia tidak menjabat, Ahok mengaku tidak tahu pasti. “Saya tidak tahu tapi saya baca berita saya tinggalkan untung 4,7 miliar dolar. Nah, 2024-2025 saya tidak tahu keuntungan berapa tapi saya dengar lebih kecil daripada waktu saya tinggalkan. Menurun seperti itu,” tuturnya.

Para Terdakwa dalam Sidang

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa antara lain:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diduga meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement