JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, mengungkapkan pandangannya yang berubah drastis mengenai aktivitas golf. Dulu melarang keras direksi bermain golf, kini ia menilai lapangan hijau tersebut sebagai arena negosiasi bisnis yang paling murah dan sehat.
Perubahan Perspektif Ahok
Pernyataan ini disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam kasus ini, sembilan orang didakwa, termasuk mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta.
Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan peran Dewan Komisaris dalam mengawasi etika dan perilaku jajaran direksi. Ahok membenarkan pengawasan tersebut.
“Bagi komisaris di periode Saudara, kalau pertemuan-pertemuan yang kaitannya dengan golf bersama antara direksi, misalnya, dengan pihak-pihak lain yang punya kepentingan, sebetulnya dengan proses pengadaan itu, bagaimana menurut Dewan Komisaris?” tanya jaksa.
Ahok mengaku memiliki pandangan negatif terhadap golf di masa lalu. “Ini soal pribadi ya, saya dulu paling benci main golf, Pak. Saya melarang semua orang pemda, tidak boleh main golf karena kita kerja terlalu banyak,” jawab Ahok.
Golf sebagai Arena Negosiasi
Namun, pandangannya berubah setelah ia bergabung dengan Pertamina. Ia menyadari bahwa golf adalah sarana penting dalam industri minyak global.
“Tapi, ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya kan malu, Pak, nggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” ujar Ahok.
Ia kemudian menyimpulkan bahwa golf adalah tempat negosiasi yang efektif. “Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu dia ada negosiasi di lapangan golf itu, jauh lebih murah daripada nightclub. Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah, jemur, jalan, murah dan bayarin anggota main itu sangat murah,” jelasnya.
Ahok juga berbagi cerita tentang interaksi di lapangan golf, termasuk candaan mengenai nasihat dari salah satu terdakwa, Riva Siahaan.
Pujian untuk Direksi yang Dicopot
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung pencopotan dua mantan direksi anak perusahaan Pertamina, Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid. Jaksa menanyakan alasan di balik pencopotan tersebut.
Ahok justru memberikan pujian setinggi-tingginya kepada kedua individu tersebut. “Bagi saya dua Saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang termasuk perbaiki patra niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan. Termasuk soal editif ini, Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya,” ungkap Ahok.
Ia bahkan mengaku hampir menangis saat Djoko Priyono dicopot. “Pak Djoko ini, ini orang kilang, asli dari kilang. Ini orang menurut saya adalah orang yang terbaik pengetahuan tentang kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diperbaiki. Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telfon dia. Dia bilang gini, ‘Pak, sudahlah Pak, saya di Yogya saja, kerja last saja’ dia bilang,” tuturnya.
Ahok menganggap pencopotan tersebut sebagai tindakan yang keterlaluan dan tidak berdasarkan meritokrasi. Ia bahkan menyatakan keinginannya untuk melaporkan hal ini kepada jaksa agar BUMN dan presiden diperiksa.
Pengawasan dan Kinerja Pertamina
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai laporan dari direksi, Ahok menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada temuan signifikan dari BPK atau BPKP terkait kemahalan harga pengadaan.
Mengenai mekanisme pengawasan, Ahok menjelaskan bahwa Dewan Komisaris melakukan pemantauan melalui komite-komite seperti komite audit, remunerasi, dan manajemen risiko. Selain itu, mereka juga memonitor Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap bulan.
Ahok mengklaim bahwa di bawah kepemimpinannya, Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarah perusahaan, dengan puncak keuntungan mencapai USD 4,7 miliar pada tahun 2023.
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Surat dakwaan mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerugian ini terbagi menjadi dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara: Mencakup selisih kurs dan potensi kerugian lainnya, dengan total mencapai sekitar Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor sebesar Rp 43,1 triliun.
Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






