Kasus kematian tragis tiga anggota keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Pelaku ternyata adalah salah satu anggota keluarga terdekat, yakni anak ketiga dari ibu yang menjadi korban. Peristiwa yang sempat menggemparkan warga ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, pagi.
Ketiga korban, yang terdiri dari Siti Solihah (50) selaku ibu, anak pertama Afiah Al Abdilah Jamaludin (28), dan anak keempat berinisial AA (14), ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan. Penemuan jasad pertama kali dilakukan oleh anak kedua berinisial MK (24), yang juga menemukan adiknya, MK (24), tergeletak lemas di kamar mandi.
Anak Ketiga Ditetapkan Tersangka
Titik terang kasus ini muncul setelah pelaku, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), yang awalnya berstatus saksi, menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kondisinya pulih. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, termasuk hasil dari Puslabfor, dokter, bukti toksikologi, serta keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut.”
Teh Maut Berisi Racun Tikus
Penyebab kematian korban terungkap melalui hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Ditemukan kandungan zinc phosphate di dalam organ ketiga korban.
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Pembina Azhar Darlan menjelaskan, “Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate.”
Prof Dr Budiawan, peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, menambahkan bahwa zinc phosphate adalah senyawa kimia yang dikenal sebagai racun tikus dan bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh organ tubuh setelah masuk ke lambung.
Modus Pelaku Meracuni Korban
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz membeberkan modus pelaku yang mencampurkan racun tikus ke dalam rebusan air teh di rumah. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada para korban hingga mereka tidak sadarkan diri.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” ujar Erick Frendriz. Setelah korban pingsan, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut mereka hingga menyebabkan kematian. Hasil visum tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Dendam karena Merasa Diperlakukan Berbeda
Motif di balik pembunuhan ini terungkap berawal dari rasa dendam yang dipendam pelaku terhadap keluarganya. Polisi menyebutkan bahwa pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya dibandingkan saudara-saudaranya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menjelaskan, “Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya.”
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.
“Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” ujar AKBP Onkoseno. Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka telah dilakukan dan tidak ditemukan gangguan jiwa berat. Namun, pelaku dinilai memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta dorongan agresivitas.






