Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah tegas dengan memperketat arus masuk kambing dan domba dari negara lain. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif terhadap potensi masuknya virus Peste des Petits Ruminants (PPR) atau yang dikenal sebagai sampar kambing ke wilayah Indonesia.
Wabah PPR Meluas di Asia Tenggara
Langkah pengamanan ini merupakan respons terhadap meluasnya wabah PPR di kawasan Asia Tenggara, terutama di negara-negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menekankan bahwa PPR adalah penyakit virus yang sangat menular dan memiliki tingkat kematian yang tinggi, bahkan bisa mencapai 100 persen pada kambing dan domba yang terinfeksi.
“PPR merupakan penyakit virus yang sangat menular dan dapat menyebabkan kematian atau mortalitas hingga 100 persen pada kambing dan domba,” ujar Sahat dalam konferensi pers di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian, Cikarang Barat, Kamis (15/1/2026).
Mengingat kedekatan geografis dan adanya jalur pergerakan langsung antara Indonesia dengan Thailand dan Vietnam, Sahat mengimbau masyarakat untuk tidak membawa masuk ternak kambing, domba, maupun produk olahannya.
“Kepada masyarakat kita yang selalu bergerak dari semenanjung masuk ke Indonesia, tolong jangan membawa ternak kambing atau domba, atau dagingnya, ternaknya yang hidup bersama dagingnya,” tegas Sahat.
Ia juga mengingatkan para peternak agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran ternak dari luar negeri yang belum jelas status kesehatannya.
“Saya ingin juga masyarakat kita, peternak kita, hati-hati. Jangan mudah nanti menerima seolah-olah nanti ini ada jenis yang bagus gitu, tapi ternyata dia mengarah penyakit. Nah nanti yang terdampak adalah umumnya masyarakat kita yang peternak-peternak,” tambahnya.
Selat Malaka Jadi Jalur Rawan
Sahat menjelaskan bahwa salah satu jalur yang paling berisiko untuk masuknya virus PPR adalah melalui Selat Malaka, yang menjadi penghubung antara negara-negara semenanjung dengan Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta para penanggung jawab alat angkut, khususnya kapal, untuk memastikan tidak ada kambing, domba, atau daging yang dibawa masuk melalui jalur Aceh, Sumatera Utara, dan wilayah sekitarnya.
“Saya mohon juga nanti penanggung jawab alat angkut terutama kapal, biasanya mereka membawa ternak dengan kapal, bisa masuk ke Aceh, ke Sumatera Utara, atau ke Kepulauan Riau. Tolong teman-teman alat angkut, pastikan jangan memasukkan barang ini, terlagi yang hidup,” pinta Sahat.
Mortalitas Tinggi Ancam Peternakan
Meskipun Indonesia hingga kini belum pernah melaporkan kasus PPR dan seluruh hasil uji yang dilakukan menunjukkan hasil negatif, Barantin telah mengambil tindakan pencegahan. Pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara yang terjangkit PPR telah dikeluarkan melalui surat Deputi Bidang Karantina Hewan nomor B-117/KH.01.03/C/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025. Selain itu, koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat juga terus digalakkan.
Deputi Bidang Karantina dan Hewan, Sriyanto, memaparkan bahwa virus PPR sangat mudah menular, baik melalui udara maupun kontak langsung antar hewan. Gejala awal infeksi PPR meliputi demam tinggi, diikuti dengan munculnya luka pada rongga mulut, diare parah, serta gangguan pada sistem pernapasan.
“Penyakit virus itu biasanya bisa bersifat anggun, cepat dia menular, bisa melalui udara, kontak langsung, ataupun tadi kalau dengan gejala klinis gangguan pernapasan, sekresi yang keluar ya antar hewan sehat dengan hewan sakit, itu juga akan cepat mudah. Biasanya gejala yang awal muncul demam. Ini juga ada spesifik yang lain, luka-luka di bagian mulut, di pernapasan gitu ya, dan juga diare,” jelas Sriyanto.
Sriyanto menambahkan, sebagai bagian dari upaya antisipasi, Barantin secara aktif melakukan koordinasi dan analisis risiko sebelum membuka izin impor hewan atau produk hewan dari negara lain. Hanya negara yang dinilai memiliki risiko rendah yang dapat memperoleh izin impor melalui mekanisme resmi.
“Kita akan melakukan koordinasi, ada mekanisme sebelum kita mengizinkan impor terutama hewan dan produk-produk negara kita. Lalu apa yang kita lakukan dengan risk analisis atau menganalisa risiko? Kalau berdasarkan list negara (dan negara tersebut) risiko rendah, biasanya kita bisa mengimpor itu. Itu pun juga harus ada importasi, permit import,” pungkasnya.






