Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara mengenai alasan di balik seringnya ia tidak menghadiri sidang-sidang di lembaga tersebut. Ia mengaku menderita penyakit yang membuatnya harus beristirahat dan menjalani pemulihan sejak awal tahun 2025.
Kondisi Kesehatan yang Memburuk
Anwar Usman menceritakan pengalamannya yang baru pertama kali merasakan sakit parah di awal tahun 2025. “Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya,” ungkap Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Akibat kondisi tersebut, Anwar langsung menjalani perawatan inap di rumah sakit. Ia memperkirakan masa pemulihan yang dibutuhkan adalah antara satu hingga dua tahun. “Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname,” ujar Anwar. “Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun,” tambahnya.
Rutinitas Pengobatan
Anwar Usman juga menjelaskan bahwa dirinya harus mengonsumsi obat secara rutin, bahkan tiga hingga empat kali dalam sehari. Ia sempat menunjukkan kotak obatnya sebagai bukti. “Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat. Nah itu ada contoh di kotak obat. Jadi ya kebetulan saya juga terima kasih biar jelas ya. Itu ada. Nah inilah contoh obat. Ini bukan, bukan, mohon maaf ya, bukan dijadikan alasan,” tuturnya.
Dedikasi Karier Hakim
Meskipun menghadapi kondisi kesehatan, Anwar menegaskan komitmennya terhadap tugas. Ia mengklaim tidak pernah mengambil cuti selama 40 tahun berkarier sebagai hakim, baik di Mahkamah Agung (MA) maupun MK. “Saya ini orang yang saya sudah dari tahun ’85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah. Baik sewaktu menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Mahkamah Agung eselon 2, naik ke eselon 1 Kepala Badan Litbang di MA. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, saya untuk bangsa dan negara tidak ada istilah nanti dulu,” imbuhnya.
Peringatan dari MKMK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada Hakim MK Anwar Usman. Peringatan ini diberikan terkait dengan catatan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah rapat dan sidang MK sepanjang tahun 2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Ia menyebutkan bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Surat tersebut memantau pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Berdasarkan data yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari total 160 sidang panel yang diselenggarakan.






