Berita

Lahan 85.244 Ha Milik Kemhan di Lampung Dicabut HGU-nya, Siap untuk TNI AU

Advertisement

Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung. Lahan yang sebelumnya dikelola oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) ini merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU). Pencabutan ini membuka jalan bagi TNI AU untuk memanfaatkan lahan strategis tersebut bagi kepentingan pertahanan negara.

Kepentingan Pertahanan Negara

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan ini akan diarahkan untuk kepentingan pertahanan negara. “Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Aset Strategis untuk Pengembangan TNI AU

Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menilai lahan tersebut memiliki nilai strategis yang tinggi. TNI AU berencana membangun Komando Pendidikan (Kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) serta menjadikannya sebagai daerah latihan militer.

“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” jelas Tonny. Ia menambahkan, “Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung.”

Lahan seluas 85.244 hektare ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp 14,5 triliun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berawal dari Temuan BPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022.

Advertisement

“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ungkap Nusron.

Ia melanjutkan, “Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya.”

Nusron menambahkan bahwa setelah pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan TNI AU. “Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” terang Nusron.

Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Advertisement