Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) atas nama PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Lahan yang menjadi objek sengketa ini diketahui merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang pengelolaannya berada di bawah TNI Angkatan Udara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada unsur pidana dalam peralihan lahan tersebut. “Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini berbeda dari sanksi administratif terkait pencabutan sertifikat HGU.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan turut serta menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU kepada PT SGC. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya akan mengkaji keabsahan kepemilikan lahan tersebut. “Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa KPK akan mendalami seluruh proses yang terjadi hingga terbitnya HGU tersebut, dengan mempertimbangkan adanya batas waktu penanganan perkara. “Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut HGU lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut merupakan aset Kemhan yang dikelola oleh TNI AU.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya,” ungkap Nusron.
Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. Terdapat enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.






