Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng (migor), M. Syafei, mengaku sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Syafei menyatakan bahwa penyidik kala itu menanyakan perihal keberadaan anak perempuan mereka, padahal ia dan istrinya hanya memiliki dua anak laki-laki.
Konteks Sidang dan Pertanyaan Aneh
Hal ini terungkap saat istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Syafei menjelaskan bahwa kesalahpahaman bermula ketika seorang jaksa penyidik menanyakan jumlah anak kepada istrinya. Setelah Sovista menjawab memiliki dua anak laki-laki, penyidik kembali bertanya, “Anak perempuan Pak Syafei di mana?”.
“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa (penyidik) menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki,’ kata istri saya. Ditanya ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’, sehingga kami, istri saya yang melihat saya di kejaksaan itu berantem sama saya dikira saya punya istri lain,” ungkap Syafei di persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan Syafei kepada istrinya di sidang. Syafei ingin memastikan apakah pertanyaan mengenai anak perempuan tersebut memang benar diajukan oleh penyidik.
“Jadi pertanyaannya apa?” tanya ketua majelis hakim. “Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei. Sovista membenarkan adanya pertanyaan tersebut dari penyidik dan menilai hal itu janggal. “Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista. “Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim. “Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista. “Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?” ujar hakim. “Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” ujar Syafei.
Dakwaan Kasus Migor
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






