Seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng, M Syafei, disebut menerima gaji sebesar Rp 60 juta per bulan saat menjabat sebagai General Manager (GM) di Wilmar. Pernyataan ini terungkap melalui kesaksian istri terdakwa, Sovista Maya Khrisna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Jaksa penuntut umum mendalami pemahaman Sovista mengenai pekerjaan suaminya. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai tempat Syafei bekerja, Sovista menjawab, “Di Wilmar, Pak.” Ia menambahkan bahwa suaminya menjabat sebagai GM di perusahaan tersebut, dengan lokasi kerja di Palembang.
Lebih lanjut, jaksa mengkonfirmasi aliran dana sebesar Rp 646,8 juta yang tercatat di rekening Syafei antara 30 Januari hingga 24 Desember 2024. Sovista membenarkan jumlah transaksi tersebut. Jaksa juga menanyakan mengenai nafkah bulanan yang diberikan Syafei, yang dijawab Sovista sebesar Rp 60 juta. “Gaji,” ujar Sovista ketika ditanya apakah itu gajinya. Ia mengonfirmasi bahwa gaji suaminya adalah Rp 60 juta per bulan, dan ia tidak mengetahui jika gajinya pernah di atas Rp 100 juta karena tidak pernah menanyakannya secara detail.
Dakwaan Terkait Suap Minyak Goreng
Dalam kasus ini, Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Marcella dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.






