Bandung – Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai setelah putusan e-court di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Pihak Atalia menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan internal keluarga, membantah isu pihak ketiga maupun perebutan aset.
Proses Perceraian yang Berjalan
Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa gugatan perceraian telah diajukan sejak 9 Desember 2025. Sidang perdana dilaksanakan pada 17 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi. Pada 19 Desember 2025, Atalia dan Ridwan Kamil menghadiri mediasi dan menyepakati untuk berpisah.
Proses persidangan berlanjut pada 31 Desember 2025 dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, serta pembuktian yang menghadirkan dua saksi. Puncak dari proses hukum ini terjadi pada 7 Januari 2026, ketika gugatan cerai tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan.
Bantahan Isu Liar
Menyikapi berbagai isu yang beredar, Debi Agusfriansa secara tegas menyatakan, “Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar.” Ia juga berharap agar tidak ada lagi spekulasi yang tidak berdasar mengenai penyebab perceraian kliennya.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengakhiri spekulasi liar yang berkembang di publik, menekankan bahwa keputusan berpisah diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebagai solusi atas permasalahan rumah tangga mereka.






