Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Januari 2026 ini mulai berlaku setelah tanggal penerbitan dan menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk menggiatkan upacara bendera sebagai upaya penguatan karakter, nasionalisme, dan patriotisme.
Tiga Instruksi Utama dalam SE Mendikdasmen
SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, dengan dua di antaranya merupakan instruksi baru terkait pelaksanaan upacara bendera. Instruksi baru tersebut berfokus pada pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Seluruh sekolah di Indonesia diwajibkan melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa, sekolah harus menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia
Teks Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
– belajar dengan baik;
– menghormati orang tua;
– menghormati guru;
– rukun sama teman; dan
– mencintai tanah air Indonesia.
Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu ini dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.
Lagu Rukun Sama Teman
Lagu Rukun Sama Teman diciptakan oleh Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dengan lirik sebagai berikut:
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
Salinan lengkap Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kemendikdasmen.






