Berita

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP dan 6 Gugatan KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan bahwa pihaknya telah memprediksi akan adanya sejumlah gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat ada 15 gugatan yang diajukan untuk KUHP dan 6 gugatan untuk KUHAP.

Fokus Gugatan KUHP pada Isu Krusial

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari 15 isu yang digugat ke MK terkait KUHP, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang dianggap sebagai isu krusial. Hal ini disampaikannya saat memberikan paparan dalam acara sosialisasi KUHP kepada Kementerian/Lembaga dan akademisi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” ujar Eddy.

Kesiapan Akademik dan Transparansi Publik

Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan KUHP dan KUHAP secara akademik terhadap gugatan yang ada. Mereka juga siap untuk menjelaskan materi yang sedang diuji di MK kepada publik.

“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” ungkap Eddy.

Ia menambahkan, “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi.”

Advertisement

Kebingungan Terkait Gugatan Koordinasi Penyidik-Penuntut

Salah satu hal yang menimbulkan kebingungan bagi Eddy Hiariej adalah adanya gugatan terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Padahal, menurutnya, aturan mengenai koordinasi tersebut dibentuk untuk memperjelas suatu peristiwa pidana.

“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” tuturnya.

Penafsiran Undang-Undang yang Selalu Ada

Eddy menuturkan bahwa pada dasarnya setiap undang-undang selalu memiliki ruang untuk ditafsirkan, sehingga selalu ada celah dalam penerapannya.

“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” pungkasnya.

Advertisement