Berita

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung, Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa peraturan mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai disusun. Saat ini, peraturan tersebut hanya menunggu persetujuan tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

Proses Finalisasi dan Koordinasi

Prasetyo menjelaskan bahwa semua perhitungan dan angka terkait kenaikan gaji tersebut sudah final. “(Peraturan untuk kenaikan gaji hakim ad hoc ) tinggal menunggu teken, tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan bahwa Istana Kepresidenan telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu. Koordinasi ini bertujuan untuk memfinalisasi draf peraturan sebelum diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.

Advertisement

Latar Belakang dan Penataan Terpisah

Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat melakukan aksi mogok sidang. Hal ini dipicu oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang tidak mencantumkan pengaturan kenaikan gaji bagi mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk hakim ad hoc tetap akan direalisasikan.

Prasetyo mengklarifikasi bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Penataan khusus untuk hakim ad hoc akan diatur dalam beleid tersendiri yang kini tengah dalam proses penyelesaian.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penataan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” jelas Prasetyo usai kegiatan retret di Hambalang, Bogor, pada Selasa (6/1).

Advertisement