Wali Kota Depok Supian Suri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Sawangan, Depok. Supian Suri menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Pembongkaran Bangunan di Atas Badan Air
Pembongkaran dilaksanakan pada Senin (25/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Supian Suri didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Supian menjelaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kota Depok bersama Pemprov Jabar bertujuan untuk memastikan hasil koordinasi terkait aset Situ Tujuh Muara yang merupakan milik Pemprov Jabar. “Jadi kehadiran kami di sini memastikan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara, juga hasil informasi dari BBWSCC bahwa pembangunan bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin,” ujar Supian seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Gubernur Jabar, Pemprov Jabar meminta agar aset situ dikembalikan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan di atas badan air. “Intinya Pemerintah Provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya. Karena itu, kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini,” jelasnya.
Belum Diketahui Peruntukan Bangunan
Saat ditanya mengenai peruntukan bangunan tersebut, Supian Suri mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar. “Saya sendiri belum paham bangunan apa, tapi informasi izinnya belum ada. Kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi jelas bangunan itu ada di badan air dan harus dibongkar,” katanya.
Terkait kepemilikan bangunan, Supian Suri menyebut bangunan tersebut diduga milik pengembang. BBWSC telah memberikan teguran kedua terhadap bangunan tersebut, namun tidak diindahkan. “Sepertinya ini dari developer atau pengembang. BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua, tapi tidak diindahkan. Pembongkaran secara mandiri juga tidak dilakukan. Pemerintah Provinsi juga tidak berkenan ada bangunan di atas situ, sehingga hari ini kita lakukan eksekusi pembongkaran,” ujarnya.
Fokus Penertiban, Sanksi Dikoordinasikan
Mengenai kemungkinan sanksi, Supian Suri menegaskan fokus utama saat ini adalah penertiban bangunan ilegal di atas aset provinsi. Penindakan hukum akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BBWSCC. “Untuk kami saat ini belum ke arah sanksi-sanksi lain. Yang jelas kami tidak mengizinkan adanya bangunan ini, dan kami mewakili Pemerintah Provinsi karena ini aset Provinsi Jawa Barat. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum nanti akan terus kami koordinasikan dengan BBWSCC,” tuturnya.
Pagar Penghalang Akses Warga Turut Dibongkar
Selain membongkar bangunan di atas badan air, Pemkot Depok dan Pemprov Jabar juga membongkar bangunan pagar yang dinilai menghalangi akses masyarakat ke area Situ Tujuh Muara. “Salah satu yang menghalangi warga masuk ke area ini kan pagar. Sejatinya tempat ini adalah ruang publik, semua orang boleh ke sini. Maka kami berinisiatif membongkar pagar itu supaya warga bisa menikmati juga pinggir situ di titik ini,” ujarnya.






