Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok AI pada platform media sosial X dapat dikenakan sanksi pidana jika dilakukan tanpa izin pemilik foto. Tindakan ini dikategorikan sebagai deepfake.
Pengawasan Ketat Terhadap Teknologi Deepfake
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk deepfake, terus diawasi secara ketat. “Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait potensi penyalahgunaan teknologi ini. “Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” tuturnya.
Manipulasi Data Elektronik Tanpa Izin adalah Tindak Pidana
Himawan menekankan bahwa setiap manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya dapat diproses secara hukum. “Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Juga Ambil Langkah
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Teknologi ini disinyalir menjadi sarana produksi dan penyebaran konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. “Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Indonesia bukanlah negara pertama yang mempersoalkan Grok AI kepada X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia juga telah menyampaikan keberatan serupa kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.






