Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs perjudian online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Polisi mengidentifikasi bahwa server yang digunakan oleh sindikat ini berpusat di luar negeri.
Server di Luar Negeri
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan, “Dari hasil identifikasi patroli siber, memang ditemukan IP-nya ada di luar negeri.” Ke-21 situs yang diungkap meliputi SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, H5HIWIN, H5SS880, Officesetup, 777WPRO, H5777N, dan H51RR777AA.
Situs-situs judol tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Operasionalnya pun bersifat nasional dan internasional.
“Artinya bahwa ini bisa diakses di dalam negeri sini dan juga bisa diakses secara internasional, di mana pun,” jelas Himawan.
Koordinasi Pemblokiran
Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran dan pemutusan akses terhadap situs-situs yang masih aktif. Langkah ini diambil untuk mencegah perluasan akses perjudian online.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran ataupun pemutusan akses take down untuk mencegah adanya perluasan akses untuk permainan perjudian tersebut,” tutur Himawan.
Himawan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komdigi atas respons cepat dalam upaya pemutusan akses situs judi online. “Kami terima kasih kepada Kementerian Komdigi khususnya, atas respons cepat dalam upaya pemutusan akses atau take down situs-situs perjudian online tersebut,” lanjutnya.
Lima Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Dari hasil penindakan sindikat ini, penyidik berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana senilai total Rp 59 miliar.






