Berita

Bau Menyengat B3 Tercium di Lokasi Pabrik Pestisida Pencemar Sungai Cisadane

Advertisement

Tangerang Selatan – Bau menyengat bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tercium dari lokasi gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, Tangerang Selatan, yang sebelumnya terbakar. Sejumlah warga terlihat mengenakan masker atau menutup hidung mereka akibat paparan bau tersebut.

Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) siang, bau kimiawi yang sangat menyengat berasal dari sisa-sisa bahan B3 yang hangus terbakar di dalam gudang. Bau ini membuat warga sekitar memilih untuk menggunakan masker atau menutup hidung mereka dengan tangan.

Garis polisi masih terpasang di sekitar gudang milik PT Biotek Saranatama yang menjadi lokasi kebakaran. Selain itu, sebuah plang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga terpasang di area tersebut. “Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup,” demikian bunyi tulisan pada plang tersebut.

Kebakaran yang terjadi di gudang pestisida di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Senin (9/2) lalu, tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga menyebabkan pencemaran pada Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane. Api yang bersumber dari bahan kimia tersebut berhasil dipadamkan setelah petugas berjuang selama 7 jam, bahkan memerlukan penggunaan dua truk pasir.

Dampak dari kebakaran ini terlihat jelas pada Sungai Cisadane, di mana banyak ikan ditemukan mati setelah air sungai diduga tercemar oleh cairan pestisida. Air sungai bahkan berubah warna menjadi putih akibat kontaminasi tersebut.

Menteri LH Akan Gugat Gudang Pestisida

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan menggugat gudang pestisida tersebut atas pencemaran yang terjadi. Cairan pestisida dari gudang PT Biotek Saranatama diketahui mengalir ke Sungai Jeletreng dan kemudian ke Sungai Cisadane.

Advertisement

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).

Hanif menjelaskan bahwa pencemaran tersebut kini telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) dalam gugatan ini.

“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang digugat dalam kasus ini.

Advertisement