Berita

Bea Cukai Buka Suara soal OTT KPK, Jamin Kooperatif dalam Proses Hukum

Advertisement

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan tanggapan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Bea Cukai membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu pejabatnya.

Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, menyatakan, “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/2/2026).

Budi Prasetyo menambahkan bahwa Bea Cukai berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Barang Bukti Disita KPK

Dalam operasi tersebut, KPK dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti dari kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2), bahwa barang bukti yang disita terdiri dari “uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 Kg.”

Advertisement

Mantan Direktur Bea Cukai Diamankan

Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini adalah mantan pejabat Eselon II di Bea Cukai, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan. Pihak yang bersangkutan diamankan di wilayah Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi Prasetyo.

Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas lengkap para pihak yang terlibat dalam OTT yang berkaitan dengan kegiatan impor ini. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.

Advertisement