Berita

BNN Desak Regulasi Ketat untuk Batasi Peredaran Whip Pink di Tempat Hiburan

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink di kalangan remaja. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, prihatin atas penjualan bebas zat tersebut di berbagai tempat hiburan malam.

Whip Pink: Dari Penyedap Makanan Menjadi Sensasi Euforia

“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Padahal, zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis sebagai anestesi dan bahan tambahan pangan ini kerap disalahgunakan oleh anak muda untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat.

“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.

Modus Penjualan Paket di Tempat Hiburan yang Mengkhawatirkan

Suyudi mengungkapkan kekhawatirannya melihat adanya sistem penjualan paket di tempat hiburan yang menyertakan Whip Pink sebagai salah satu itemnya, tanpa regulasi yang jelas.

“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkapnya.

Menyikapi fenomena ini, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat. Tujuannya adalah untuk membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya dan memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.

“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut,” imbuh dia.

Ia menekankan pentingnya langkah ini demi masa depan generasi bangsa.

“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.

Bareskrim Polri Ungkap Modus Peredaran Whip Pink

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink yang semakin canggih. Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pengedar telah mengubah pola operasi mereka.

“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Zulkarnain di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Zulkarnain menambahkan bahwa para penjual kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif untuk mengelabui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya.

Modus ini memanfaatkan celah regulasi BPOM yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream. Dengan skema B2B, transaksi dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, sehingga luput dari pengawasan izin edar.

Paket Whip Pink ini dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta. Zulkarnain menyatakan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.

Dampak Fatal Whip Pink bagi Jantung

Penyalahgunaan Whip Pink tidak hanya menjadi perhatian BNN dan Polri, tetapi juga pakar medis. Penggunaan gas N2O secara langsung untuk mendapatkan sensasi high dapat berisiko fatal bagi organ tubuh, terutama sistem kardiovaskular.

Spesialis jantung dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA, menegaskan bahwa inhalasi gas tawa secara bebas dapat berisiko fatal.

“Jadi N20 ini memang bisa merangsang sistem jantung dan pembuluh darah. Rangsangan ini juga dapat memberikan efek cepat,” kata dr Vito kepada detikcom, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan bahwa rangsangan tersebut berpotensi menekan aktivitas miokardial atau otot jantung serta menyebabkan penyempitan pembuluh darah.

“Potensi risiko yang mungkin ditimbulkan adalah menekan aktivitas miokardial (otot jantung) serta konstriksi atau pembuluh darah mengecil. Bukan serangan jantung, tapi henti jantung,” sambungnya.

Pembahasan selengkapnya mengenai dampak penyalahgunaan Whip Pink dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Kamis (19/2/2026).

Advertisement