Bekasi – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, berinisial K (49) dan NY (52), segera menjalani persidangan. Penyerahan tahap kedua tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penyerahan ini dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, mengutip akun Instagram resmi mereka. Sebanyak 36 barang bukti turut diserahkan, mencakup dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai senilai Rp400 juta.
Akun Instagram Polres Metro Bekasi merinci bahwa penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi pada Agustus 2025 ini mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158,” tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).
Kompol Jerico Lavian Chandra menambahkan, “Kami berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.”
Uang Korupsi untuk Kampanye dan Mobil Mewah
Terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa kedua tersangka, KD dan NY, diduga menggunakan dana hibah senilai Rp7,1 miliar tersebut untuk keperluan pribadi. Mantan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka KD mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar untuk kampanye pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” kata Mustofa pada Kamis, 27 November 2025.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana korupsi senilai Rp1,79 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Pembelian dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY, dengan total uang muka dan angsuran sebesar Rp319.420.000. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya masih dalam proses pendalaman.
“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tutur Mustofa.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kondusivitas dengan melaporkan informasi dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110, SPKT 24 jam di 0852-1203-3711, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.





