Ketua DPR RI, Puan Maharani, merinci berbagai agenda dan kinerja legislatif yang telah dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penutupan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), Puan menyoroti sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian serius DPR, termasuk reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta perlindungan kesehatan mental anak dari ancaman child grooming.
Kinerja Legislasi dan Anggaran
Puan menjelaskan bahwa DPR RI, melalui Badan Legislasi, tengah melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional dan aspirasi pembangunan. Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam tahap penyusunan meliputi RUU tentang Pangan, Sistem Pendidikan Nasional, Ketenagakerjaan, dan Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, DPR juga membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penyelesaian pembentukan suatu Undang-Undang merupakan hasil kerja konstitusional bersama antara DPR RI dan Pemerintah, sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dalam fungsi anggaran, Puan menyatakan bahwa Komisi dan Badan terkait bersama mitra kerja telah mengevaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. “Evaluasi tersebut bukanlah sekadar catatan, melainkan menjadi bahan perbaikan kinerja ke depan untuk pengelolaan keuangan negara yang semakin baik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 difokuskan pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
Perlindungan Sosial dan Kesehatan
DPR RI bersama Pemerintah juga telah membahas permasalahan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menghasilkan kesepakatan. Pemerintah diminta memaksimalkan anggaran APBN secara tepat sasaran dengan data akurat, serta melakukan pemutakhiran data desil. “Dan dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap untuk dilayani dan iuran penerima bantuan dibayarkan oleh Pemerintah,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan memaparkan isu-isu yang menjadi perhatian DPR dalam fungsi pengawasan, antara lain penanganan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kesehatan mental anak, dan perlindungan anak dari ancaman child grooming. DPR juga mengawal evaluasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar, peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan terdampak bencana, serta pemulihan sektor kesehatan pascabencana.
Isu Strategis Lainnya
Perhatian DPR juga mencakup modernisasi peralatan alutsista, evaluasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kelompok rentan, kesiapan sensus ekonomi 2026, insentif petani, dan penguatan ekosistem digital. Isu reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara, kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, penataan pasar modal, serta kesejahteraan guru madrasah swasta juga menjadi fokus.
Terkait persiapan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, Puan menekankan pentingnya kualitas layanan jemaah, terutama akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan. “Pemerintah agar menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji,” ungkapnya.
Puan menegaskan bahwa setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah merupakan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. “Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat,” paparnya.
Persetujuan Pejabat Publik
Pada masa sidang ini, DPR RI juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi dalam pengangkatan pejabat publik, termasuk calon hakim konstitusi, anggota Ombudsman RI, Deputi Gubernur Bank Indonesia, anggota Badan Supervisi LPS, anggota BAZNAS, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP).
Setelah penutupan masa sidang, DPR akan memasuki Masa Reses mulai 20 Februari hingga 9 Maret 2026. Puan mengajak anggota dewan untuk menyerap aspirasi rakyat dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan.
“Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh Anggota DPR RI dan rakyat Indonesia. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT,” pungkas Puan.






