Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink atau nitrous oxide (N2O) yang dinilai berpotensi menjadi narkotika jenis baru. Zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis dan bahan tambahan pangan ini dilaporkan banyak digandrungi kalangan remaja.
Penjualan Bebas di Tempat Hiburan
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena penjualan bebas Whip Pink di tempat-tempat hiburan. Ia menyebutkan bahwa zat ini seringkali dijual dalam bentuk paket, bahkan diberikan kepada pengunjung tanpa regulasi yang jelas.
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Suyudi menambahkan, “Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu.”
Sensasi Euforia Berujung Fatal
Zat nitrous oxide, yang juga dikenal sebagai gas tertawa, seharusnya digunakan untuk anestesi medis dan sebagai bahan tambahan pangan. Namun, penyalahgunaannya oleh anak muda bertujuan untuk mendapatkan sensasi mabuk atau euforia sesaat.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
Mantan Kapolda Banten ini memperingatkan bahwa penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasional sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak neurologis yang fatal, bahkan berujung pada kematian.
“Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” lanjut Suyudi.
Rencana Regulasi Ketat
Menyikapi hal ini, BNN bersama seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait berencana merumuskan regulasi yang ketat untuk membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran.
“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut,” imbuh dia.
Suyudi menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas generasi mendatang dari ancaman narkoba, terutama bentuk-bentuk baru yang berkamuflase seperti penyalahgunaan Whip Pink.
“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.






