Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah fasilitas produksi narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Fasilitas ini diduga memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid vape yang mengandung etomidate.
Kamuflase Minuman Berenergi
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kemasan minuman berenergi sebagai taktik penyamaran untuk mengelabui petugas. Ribuan bungkus happy water, termasuk yang menggunakan merek minuman lokal populer, ditemukan di lokasi.
“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai merek minuman berenergi digunakan sebagai kamuflase, di antaranya Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, dan White Bubble Tea.
Harga Fantastis Per Saset
Setiap saset happy water yang dikemas ulang ini dijual dengan harga yang fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Budi tidak merinci faktor yang menyebabkan perbedaan rentang harga tersebut.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucapnya.
Liquid Vape Berbahaya
Selain happy water, pelaku juga memproduksi liquid vape yang mengandung etomidate dengan merek dagang Love Ind. Produk ilegal ini dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung pada konsentrasi zat berbahaya di dalamnya.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujar Budi.
Empat Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Diduga Terlibat
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengambil bahan, pengendali, hingga pembiaya. Keempat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN.
Budi menduga sindikat narkoba ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional. BNN saat ini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk warga negara asing berinisial CY dan ZQ, serta seorang berinisial H.
“(DPO) masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






