Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka yang diduga merupakan bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional ini diamankan pada Jumat (13/2) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Supriadi Alias Adi T
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury. Awalnya, kepolisian menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mengenai keberadaan tersangka DPO atas nama Supriadi alias Adi T yang sedang dicekal di bandara tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026).
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus menelusuri jaringan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 paspor
- 1 KTP
- 8 unit ponsel pintar
- 5 kartu ATM
- 1 SIM internasional
- 1 tas merek TUMI warna hitam
- 1 boarding pass maskapai AirAsia
- Uang tunai sebesar 3 ringgit






