Berita

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Ungkap Kesulitan Peroleh Kuota Haji

Advertisement

Jakarta – Pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.

“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” ujar Fuad setibanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fuad mengungkapkan bahwa Maktour mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji, bahkan jumlahnya menurun pada tahun 2024. Hal ini mendorongnya untuk menggunakan mekanisme haji furoda.

“Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” katanya. “Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa selama tujuh bulan terakhir dirinya memilih diam untuk tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Namun, kini saatnya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.

Advertisement

Kasus korupsi kuota haji ini diduga berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement