Jakarta – Sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada tahun 2025, realisasi BPHTB di Ibu Kota tercatat mencapai Rp 3,9 triliun.
ATR/BPN Catat Transaksi Tanah Jakarta Luar Biasa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan besarnya kontribusi tersebut. “Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp 3,9 triliun,” ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari. BPHTB sendiri merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sebagai perbandingan, di tahun 2024, pendapatan DKI Jakarta melalui BPHTB mencapai Rp 3,4 triliun. Menurut Nusron, tingginya nilai BPHTB ini menunjukkan dinamika dan pertumbuhan transaksi properti di Jakarta yang sangat kuat.
“Kalau Bapak/Ibu jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, itu ada bayar pajak, namanya BPHTB. Tahun 2025 ini nilainya Rp3,9 triliun. Itu uang dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.
Kontribusi Jakarta Lebih dari 10% BPHTB Nasional
Secara nasional, Nusron menyebutkan bahwa total penerimaan BPHTB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 26 triliun. Angka ini mengindikasikan bahwa lebih dari 10% kontribusi BPHTB nasional berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta.
Nusron juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menjaga aset-aset daerah. “Saya sangat berterima kasih punya Gubernur Jakarta yang dipimpin oleh Pak Pramono Anung, yang saya kenal orangnya santun dan punya integritas tinggi. Aset-aset negara sekecil apa pun mampu dipertahankan. Ini patut kita apresiasi,” tuturnya.
Adapun 3.922 sertipikat yang diserahkan mencakup total luas tanah 563,9 hektare dengan nilai Rp 102 triliun. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung, seperti karang taruna dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung; 39 kantor kelurahan/kecamatan; dan 17 eks rumah dinas.






