Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan penganiayaan dan arogansi seorang kepala sekolah di Kecamatan Sebatik. Bupati Nunukan, Irwan Sabri, secara resmi telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Permohonan ke BKN
Surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 ini ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Dokumen tersebut merujuk pada usulan pemberhentian yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan.
Respons Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan adanya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat.
“Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini,” ujar Akhmad dilansir detikKalimantan, Senin (9/2/2026).
Klarifikasi Status Pemberhentian
Akhmad meluruskan bahwa ‘pemberhentian’ yang dimaksud dalam surat rekomendasi tersebut bukanlah pemecatan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian ini hanya berlaku dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
“Jadi intinya bukan pemberhentian dari PNS-nya ya. Guru itu kan, kepala sekolah itu kan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Jadi kalau kepala sekolah jadi guru itu sudah biasa,” tegas Akhmad.






