Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan dasar penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Langkah ini diambil setelah Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk mengajukan praperadilan. “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Namun, KPK menekankan bahwa seluruh tindakan yang telah diambil dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penetapan Tersangka dan Alat Bukti
Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ dan IAA. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengonfirmasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
KPK berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” imbuh Budi.
Saat ini, KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pemohon Yaqut dan termohon KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.






