Berita

KPK Ungkap Celah Penyimpangan Pajak Sawit, Dorong Perbaikan Tata Kelola

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan pajak, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah ini mendesak perbaikan tata kelola untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus dugaan suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit mengindikasikan adanya ruang transaksional antara wajib pajak dan petugas pajak. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pajak.

Celah Transaksional dan Potensi Korupsi

“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Budi menambahkan bahwa potensi korupsi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit telah menjadi perhatian KPK. Lembaga ini bahkan telah menyusun kajian berjudul ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’ pada periode 2020-2021.

Kajian tersebut menemukan sejumlah kelemahan, antara lain:

  • Sistem administrasi yang lemah.
  • Ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
  • Mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang belum optimal.

Sebagai contoh, Budi mengemukakan temuan di Riau, di mana terdapat selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luas lahan yang sebenarnya menjadi objek pengenaan pajak.

“KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit, yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Budi.

Advertisement

Keterbatasan Data dan Rekomendasi KPK

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menghadapi keterbatasan data pajak sektor sawit. Hal ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

“Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” tuturnya.

Menyikapi temuan tersebut, KPK mengajukan beberapa rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pajak sawit:

  1. DJP wajib melakukan pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Koperasi Unit Desa (KUD) dan petani sawit, serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
  2. Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Pemerintah Daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan.
  3. Mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Budi.

Kasus Suap Restitusi Pajak Perusahaan Sawit

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, pada Rabu (4/2). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin.
  • Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
  • Venasisius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

KPK menduga Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait pengurusan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di sektor sawit. Uang tersebut diduga digunakan Mulyono untuk membeli rumah.

Advertisement