Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK Kasus Kuota Haji

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji.

Berdasarkan pantauan pada Rabu, 11 Februari 2026, gugatan praperadilan diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Kasus ini berakar pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kuota tambahan tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia, yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan kuota tambahan, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota untuk jemaah haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia mengalokasikan 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus)nya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Advertisement