Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, melakukan praktik pemerasan terkait jual beli jabatan untuk posisi perangkat desa. Sudewo diduga menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari pengumuman formasi jabatan perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut Asep, Sudewo melihat peluang ini untuk melakukan praktik jual beli jabatan. Ia memerintahkan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
Rencana Pengisian Jabatan dan Pembentukan Tim
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Selanjutnya, di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah mereka untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Penetapan Tarif dan Ancaman
Asep mengungkapkan bahwa Sudewo menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelasnya.
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para caperdes diduga disertai ancaman. Apabila mereka tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Asep.
Empat Tersangka Ditahan
Total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






