Berita

Bupati Pati Sudewo Terjerat OTT KPK, ‘Pengepul’ Kembalikan Uang Calon Perangkat Desa

Advertisement

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sosok ‘pengepul’ yang mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Strategi Pemerasan Bupati Pati

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang merupakan Bupati Pati periode 2025-2030, diduga memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksi pemerasan. Sudewo bahkan membentuk tim khusus yang diberi nama ‘Tim 8’ untuk memuluskan rencana pengisian perangkat desa.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Sosok ‘Pengepul’ Terungkap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya pihak-pihak ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Temuan ini masih terus ditelusuri oleh KPK.

“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan. KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini.

“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.

‘Pengepul’ dari Lingkungan Pemkab Pati

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ‘pengepul’ tersebut berasal dari lingkungan Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ ini belum dapat diungkapkan.

“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026), membenarkan pertanyaan wartawan mengenai dugaan ‘pengepul’ berasal dari pejabat Pemkab Pati. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.

Advertisement