Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, terdeteksi berada di salah satu negara anggota ASEAN. Informasi ini muncul setelah Riza Chalid masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.
Riza Chalid Jadi Buron Internasional
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung Berkoordinasi dengan Negara ASEAN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya informasi mengenai keberadaan Riza Chalid di salah satu negara ASEAN. “Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Namun, Anang belum dapat memastikan negara mana Riza Chalid bersembunyi. Ia menjelaskan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol akan sangat membatasi ruang gerak Riza Chalid sebagai buron internasional. “Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” jelasnya.
Meskipun demikian, terbitnya red notice tidak serta-merta memungkinkan Kejagung untuk langsung menangkap Riza Chalid. “Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” tambah Anang.
ASEAN sendiri terdiri dari 11 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste. Pihak Kejagung masih terus berupaya memulangkan Riza Chalid dengan berkoordinasi dengan otoritas negara setempat.






