Berita

Bus Maut Tol Krapyak: Dirut Jadi Tersangka, SIM Sopir Hingga Trayek Ilegal Terungkap

Advertisement

Semarang – Titik terang kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang merenggut 16 nyawa mulai terkuak. Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berujung pada kematian belasan orang. Kecelakaan tragis ini terjadi pada 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, ketika bus melaju kencang di tol dan menabrak pembatas jalan.

Penetapan Tersangka dan Fakta Penyelidikan

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ahmad Warsito, selaku Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus, dinyatakan bersalah atas peristiwa tersebut. “Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Sejumlah peran Ahmad Warsito yang mengarah pada penetapan tersangka diuraikan oleh Polrestabes Semarang. Pertama, ia diduga tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi. Kedua, Ahmad mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan operasionalnya meskipun staf perusahaan telah melaporkan ketidaksesuaian izin tersebut.

Bus tersebut diketahui telah melayani rute Bogor-Jogja secara ilegal sejak tahun 2022. Selain itu, terjadi pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) di mana sopir bus, Gilang, menggunakan SIM B1 Umum palsu. Ahmad selaku pemilik perusahaan juga diduga tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi. “Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” jelas Syahduddi.

Tersangka Ahmad juga tidak melengkapi bus dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, termasuk tidak adanya sabuk pengaman di kursi penumpang.

SIM Sopir Terbukti Palsu, Pembuat Ikut Jadi Tersangka

Penyidik Polrestabes Semarang menyatakan SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti palsu. SIM tersebut tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun setelah dilakukan pengecekan, SIM tersebut tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.

“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” kata M Syahduddi. Berdasarkan temuan ini, pada 1 Februari 2026, Gilang Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 392 ayat 2 KUHP.

Advertisement

Pengembangan kasus ini mengungkap adanya pelaku lain sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” ujar Syahduddi.

Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq
  • SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal
  • SIM A Umum atas nama Herry Soekirman
  • Sejumlah perangkat komunikasi (HP Samsung, HP Infinix, HP Vivo V29)
  • Perangkat komputer (CPU LG, monitor LG, printer Epson L120, keyboard, mouse)

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik

Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang, terutama menjelang mudik Idul Fitri. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi keselamatan bersama.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” tuturnya.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.

Advertisement