Menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Surat edaran ini mengizinkan seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga Akhir Januari
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Nahdiana dilansir dari Antara, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan beberapa ketentuan penting:
- Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
- Kepala satuan pendidikan diminta untuk memberikan pendampingan dan memantau pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan melakukan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
- Kepala satuan pendidikan wajib menjaga komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid, serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
- Edaran ini akan berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026.
Langkah ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang telah disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tambah Nahdiana.






