Jakarta – Aktivitas merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mahasiswa UMY Ajukan Gugatan
Terbaru, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap pasal tersebut. Ia meminta agar MK menyatakan pasal itu tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengendara.
Berdasarkan situs resmi MK pada Kamis (22/1/2026), gugatan Reihan terdaftar dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar pada Selasa (20/1).
“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan.
Pengalaman Pribadi Jadi Pemicu
Gugatan ini berawal dari pengalaman pribadi Reihan. Ia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil. Kejadian tersebut membuatnya kehilangan konsentrasi di jalan dan nyaris terlindas truk.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tuturnya.
Reihan menambahkan, pengendara mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku dibantu warga untuk bangkit setelah kecelakaan.
“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” jelasnya.
Gugatan Serupa dari Syah Wardi
Sebelumnya, warga bernama Syah Wardi juga telah mengajukan gugatan serupa terhadap UU LLAJ. Ia mempermasalahkan aktivitas merokok sambil berkendara, menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Syah Wardi meminta MK menambahkan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Gugatan Syah Wardi teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, sebagaimana terlihat di situs resmi MK pada Rabu (7/1).
Pemohon berargumen bahwa jalan raya adalah ruang publik berisiko tinggi terhadap keselamatan. Ia menekankan bahwa aturan lalu lintas tidak boleh multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.
Syah Wardi menilai pasal yang ada belum menguraikan secara jelas perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguan yang termasuk pelanggaran.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” keluhnya.
Isi Pasal UU LLAJ yang Digugat
Pasal 106 UU LLAJ mengatur tentang kewajiban pengemudi:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu, marka, isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan, kecepatan, serta tata cara penggandengan dan penempelan.
- Pengemudi wajib menunjukkan surat-surat kendaraan dan SIM saat pemeriksaan.
- Pengemudi dan penumpang di samping kendaraan roda empat atau lebih wajib mengenakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia.
- Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa lebih dari satu penumpang.
Sementara itu, Pasal 283 menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
Nasihat dari Hakim MK
Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi gugatannya, khususnya terkait penjelasan mengenai aktual atau potensialnya kerugian dan hubungan sebab-akibatnya.
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra menyarankan pemohon untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada, serta memperbaiki susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.
“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.






