Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) namun dana bantuan belum kunjung cair, kemungkinan besar penyebabnya adalah rekening PIP belum diaktivasi. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pentingnya aktivasi rekening bagi seluruh penerima.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Proses aktivasi rekening PIP dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung ke bank penyalur atau melalui kuasa.
1. Aktivasi Secara Langsung
Untuk melakukan aktivasi secara langsung, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penerima PIP, atau KTP orang tua/wali jika penerima belum memiliki KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari kepala sekolah.
Setelah dokumen lengkap, bawa seluruh persyaratan tersebut ke bank penyalur PIP terdekat. Bank penyalur berbeda tergantung jenjang pendidikan penerima:
- Bank BRI: Untuk jenjang SD, SMP, Paket A & B, SDLB & SMPLB.
- Bank BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, SMALB.
- Bank BSI: Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Proses aktivasi rekening ini merupakan langkah krusial sebelum dana PIP dapat dicairkan. Setelah rekening aktif, pastikan Anda telah menerima buku tabungan.
2. Aktivasi Melalui Kuasa
Dalam kondisi tertentu, aktivasi dapat diwakilkan. Dokumen tambahan yang diperlukan jika aktivasi dilakukan melalui kuasa adalah:
- Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik (Kepala Sekolah).
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik (Kepala Sekolah) dan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kuasa Peserta Didik (Kepala Sekolah) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
- Surat Rekomendasi Aktivasi Rekening melalui Kuasa dari Kepala Dinas Pendidikan.
Bagi penerima yang belum memiliki KTP, diperlukan surat kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga. Jika sudah ber-KTP, cukup siapkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025
Penting untuk dicatat, bagi penerima PIP tahun 2025, batas akhir aktivasi rekening adalah 28 Februari 2026. Melebihi batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Penerima PIP
Untuk memastikan status penerimaan PIP dan mengetahui alasan jika dana belum cair, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha yang tertera.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan (sudah masuk SK atau belum), alasan jika dana belum cair (seperti belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), serta informasi periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.






