Berita

Mahasiswi di Yogyakarta Berani Kejar dan Tabrak Jambret HP Hingga Jatuh

Advertisement

Yogyakarta – Aksi heroik dilakukan oleh seorang mahasiswi di Yogyakarta bernama Eviana (21) yang tak gentar mengejar dan menabrak penjambret yang baru saja merampas ponselnya dari dashboard motor. Pelaku berinisial WY (38), yang dikenal dengan nama alias Koko atau Siheng, akhirnya terjatuh setelah ditabrak oleh mahasiswi pemberani tersebut. Insiden ini terjadi di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut laporan dari detikJogja pada Selasa (10/2/2026), pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah berhasil mengambil ponsel korban. Namun, kesigapan warga di sekitar lokasi kejadian berhasil mengamankan WY.

Saat kejadian, Eviana sedang memboncengkan temannya, Yunda (22), menuju Mirota Jalan Menteri Supeno. Ketika melintas di depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, sebuah motor Honda Beat yang dikendarai pelaku memepet mereka. Pelaku kemudian dengan cepat mengambil ponsel yang berada di dashboard depan motor korban.

“Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku,” ujar Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, dalam konferensi pers. Pelaku yang panik berusaha kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.

Advertisement

Pengejaran pun tak terhindarkan. Eviana, sambil berteriak “maling… maling…”, terus mengejar pelaku. Sesampainya di dekat SD Muhammadiyah Pakel, Eviana dengan sigap menabrakkan motornya ke motor pelaku. Akibatnya, pelaku terjatuh dari kendaraannya.

“Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil, pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga,” papar Hellga. PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menambahkan bahwa Eviana dan temannya tidak mengalami luka dalam insiden tersebut. Sementara itu, sang penjambret hanya mengalami luka gores.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Advertisement