Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi sindikat pencurian kabel grounding di 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keberhasilan sindikat ini dalam melancarkan aksinya ternyata didukung oleh latar belakang beberapa anggotanya yang merupakan mantan teknisi pemasangan kabel.
Bekas Teknisi Jadi Kunci Keberhasilan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengalaman para pelaku sebagai mantan teknisi menjadi faktor utama mereka mengetahui titik-titik vital dan cara memotong atau mengambil kabel grounding. “Kenapa mereka tahu titiknya dan mereka tahu mana yang harus dipotong atau diambil? Karena mereka pernah memiliki pengalaman bagian daripada orang yang memasang peralatan tersebut,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).
Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, terutama para penadah barang hasil curian. “Dalam perkara penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga kami terus mengembangkan pada jaringan-jaringan lain, begitu pun juga terhadap para pelaku penadah hasil kejahatannya. Saat ini, kami sedang melakukan upaya pengembangan ke arah tersebut,” tambah Kombes Iman.
Tujuh Tersangka Terbagi dalam Dua Kelompok
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, merinci bahwa dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, mereka terbagi menjadi dua kelompok kerja yang berbeda. Kelompok pertama beranggotakan empat orang, dipimpin oleh tersangka berinisial W yang merekrut tiga rekannya. Sementara itu, kelompok kedua beranggotakan tiga orang, dipimpin oleh tersangka berinisial U yang merekrut dua orang lainnya. “Kelompoknya W, tadi inisial W, dia merekrut teman-temannya tiga orang menjadi empat orang. Kemudian kelompok U, inisial U merekrut temannya dua orang lagi. Sehingga kelompok W empat orang, kelompok U tiga orang, bekerja masing-masing tanpa koordinasi yang dua kelompok ini,” jelas AKBP Abdul Rahim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan tujuh tersangka terkait kasus pencurian kabel grounding di SPBU. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari laporan hilangnya kabel di sejumlah SPBU. “Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” kata Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pencurian kabel ini diduga telah berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak November 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di SPBU. “Selanjutnya, dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” pungkasnya.






