Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan adanya lonjakan drastis dalam jumlah berkas perkara yang diterima lembaganya. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025, MA mengalami overload beban perkara yang signifikan.
Curhatan ini disampaikan Sunarto saat memberikan sambutan dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang diselenggarakan di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Menurut data yang dirangkum, rata-rata setiap hakim agung menangani 2.384 perkara dalam setahun.
Komposisi Hakim dan Beban Kerja
Sunarto merinci komposisi hakim pendukung yang membantu penanganan perkara di MA, khususnya untuk kasus korupsi dan perselisihan hubungan industrial. MA dibantu oleh 8 orang hakim ad hoc.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” ujar Sunarto.
Dengan dukungan tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa beban kerja rata-rata setiap hakim agung pada tahun 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau setara dengan sekitar 199 berkas per bulan.
Penyelesaian Perkara di Tengah Overload
Meskipun menghadapi overload perkara, para hakim agung dilaporkan tetap mampu menyelesaikan sebagian besar kasus yang ditangani. Sunarto menyatakan bahwa lebih dari 2.000 perkara berhasil diselesaikan.
“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban tersebut, yaitu sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan,” ungkapnya.
Sunarto menambahkan bahwa pencapaian kinerja ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh MA. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Pemanfaatan Teknologi dan Dampak Lingkungan
Penerapan sistem elektronik untuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang dimulai sejak 1 Mei 2024, telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen pada tahun 2025. Hal ini berkontribusi signifikan terhadap efisiensi penanganan perkara.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dan digitalisasi juga memberikan dampak positif terhadap pelestarian lingkungan. Pengurangan penggunaan kertas dalam proses pengajuan perkara di berbagai tingkatan peradilan berpotensi mengurangi limbah kertas secara drastis.
“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” papar Sunarto.






