Banten – Gubernur Banten Andra Soni meminta fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan,” kata Andra kepada wartawan, Sabtu (10/2/2026).
Penjelasan Dinas Kesehatan Banten
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji, menjelaskan bahwa penonaktifan 480.757 peserta PBI tersebut berasal dari Kemensos. Namun, di sisi lain, Kemensos juga melakukan penambahan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) sebanyak 424.960 orang.
Kepesertaan baru tersebut merupakan pengalihan dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya sebelumnya dibiayai oleh pemerintah daerah (pemda), yang masuk dalam desil 1 hingga 5.
“Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun, di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK,” ujar Ati.
Prosedur Reaktivasi dan Akses Layanan
Peserta BPJS PBI yang statusnya nonaktif dapat melakukan reaktivasi dengan menghubungi Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing. Alternatif lain, mereka dapat mengubah status kepesertaan menjadi BPJS biasa.
Ati menegaskan bahwa pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan status PBI nonaktif tetap dapat mengurus reaktivasi di RSUD tersebut. Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan sambil proses reaktivasi berjalan.
“Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani,” tegasnya.
Jaminan Pembiayaan dari APBD Provinsi
Dinas Kesehatan Banten mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan pengobatan rutin, untuk tetap memberikan pelayanan tanpa penolakan. Hal ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat.
“Kami Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat pemerintah pusat. Jadi, jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan,” ujar Ati.
Lebih lanjut, Pemprov Banten juga menanggung biaya pasien dari masyarakat tidak mampu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi hingga kategori desil 7. Masyarakat hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” imbuhnya.






