Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Belakangan ini, muncul isu mengenai adanya dinamika di kalangan Pimpinan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kebijakan ini diambil saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221.000 jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241.000 setelah adanya kuota tambahan.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebut kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita dalam proses penyidikan. KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa biro perjalanan haji khusus, yang diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang disetor ke oknum Kementerian Agama dan dikembalikan karena kekhawatiran terhadap pansus haji DPR tahun 2024.
Tim KPK bahkan telah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti tambahan. Meskipun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pencegahan dan Isu Internal KPK
Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dianggap dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Belakangan, muncul isu mengenai adanya keragu-raguan atau perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK terkait penanganan kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membantah adanya perpecahan di antara pimpinannya. Ia menyatakan bahwa Pimpinan KPK satu suara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. “Prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menambahkan bahwa pengumuman tersangka masih menunggu terpenuhinya syarat pembuktian. Ia menjamin penyidikan kasus haji tetap berproses. “Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak membantah adanya perbedaan pendapat di internal KPK, namun ia menganggap hal tersebut wajar dalam sebuah dinamika penanganan kasus. “Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.
Fitroh memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah sepakat bahwa kerugian negara dapat dihitung. “Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” tuturnya. Ia menambahkan, “Segera kita umumkan (tersangka).”






