Berita

DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) senilai Rp 75 miliar.

Dukungan Penegakan Etik dan Sanksi Administratif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Sanksi Pemberhentian Sementara untuk Pegawai DJP

Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

DJP terus berkoordinasi intensif dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Rosmauli menekankan bahwa DJP tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Lembaga tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji akan terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. DJP mengajak seluruh pegawainya untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Advertisement

Modus ‘All In’ dalam Penggelapan Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT WP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep, Minggu (11/6).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak memangkas kewajiban pajak PT WP menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat proses pembagian uang suap tersebut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement