Jakarta – Kuasa hukum Doktif secara resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terhadap penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya.
Pengawasan Praperadilan Richard Lee
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Doktif. “Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan,” ujar Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Doktif menjelaskan bahwa permohonan pengawalan ini bertujuan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan bersih dari dugaan praktik menyimpang. “Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan,” ungkapnya.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai edukasi publik mengenai fungsi pengawasan KY terhadap hakim. “Kalau masyarakat melihat ada ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim, itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” jelas Doktif.
Doktif menekankan bahwa permohonan tersebut hanya meminta pemantauan, bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmen Doktif untuk terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan, termasuk sidang praperadilan Richard Lee yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026. “Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal,” tegasnya.






