Selebriti

Doktif Siap Bongkar Fakta di Sidang Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee

Advertisement

Dokter Richard Lee dan seorang figur publik yang dikenal sebagai Doktif kini sama-sama berstatus tersangka terkait laporan yang saling mereka ajukan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Doktif juga telah melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dan menjadikannya tersangka.

Menanggapi status barunya, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut. “Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2025).

Doktif menceritakan bahwa awal mula kasus ini bermula dari konten yang ia buat untuk mempertanyakan legalitas dr Richard Lee. Untuk membuktikan keraguannya, Doktif mendatangi salah satu klinik kecantikan milik Richard Lee di Palembang dengan identitas asli sebagai pasien. Ia mengaku tertarik karena menilai harga layanan di klinik tersebut tidak lazim.

“Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta,” ungkapnya, membandingkan dengan harga prosedur stem cell pada umumnya.

Saat berada di lokasi, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik (SIP) dr Richard Lee yang terpampang. Temuan ini membuatnya menduga adanya penipuan terhadap konsumen dan mempertanyakan kepemilikan SIP Richard Lee.

Advertisement

“Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?” katanya, merujuk pada kewajiban dokter untuk memasang SIP di tempat yang mudah dilihat pasien sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa dokter di klinik tersebut mengakui bahwa prosedur yang ditawarkan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya mengakui, ‘Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome’,” bebernya.

Penetapan status tersangka terhadap Doktif dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Upaya mediasi antara dr Richard Lee dan Doktif yang sempat dijadwalkan oleh kepolisian pada 6 Januari 2026 dilaporkan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Advertisement